Tunjangan Profesi Guru
Gambar : TPG,GTK
-
-
Siapa yang berhak mendapat TPG?
- Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik dan aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta yang memiliki izin operasional.
-
Persyaratan untuk mendapatkan TPG
- Guru harus memiliki sertifikasi pendidik.
- Guru harus aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Guru harus memenuhi persyaratan administrasi dan kepegawaian yang ditetapkan oleh pemerintah.
-
Cara pengajuan TPG
- Guru PNS,PPPK,guru honorer Guru Tetap Yayasan akan otomatis mendapat TPG setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah (dapat di lihat melalui info gtk)
-
Manfaat TPG
- Meningkatkan kesejahteraan guru dan keluarga.
- Mendorong guru untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi.
- Meningkatkan motivasi guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
-
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments