Tunjangan Profesi Guru

By admin 26 Feb 2023, 19:33:01 WIB DAPODIK
Tunjangan Profesi Guru

Gambar : TPG,GTK


    • Siapa yang berhak mendapat TPG?

      • Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
      • Guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik dan aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta yang memiliki izin operasional.
    • Persyaratan untuk mendapatkan TPG

      • Guru harus memiliki sertifikasi pendidik.
      • Guru harus aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
      • Guru harus memenuhi persyaratan administrasi dan kepegawaian yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Cara pengajuan TPG

      • Guru PNS,PPPK,guru honorer Guru Tetap Yayasan akan otomatis mendapat TPG setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah (dapat di lihat melalui info gtk)
    • Manfaat TPG

      • Meningkatkan kesejahteraan guru dan keluarga.
      • Mendorong guru untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi.
      • Meningkatkan motivasi guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.



Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment