Prosedur PPDB Jatim 2023
Kriteria Pemeringkatan
Gambar : PPDB JATIM
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan:- Perolehan skor prestasi.
- Jika perolehan skor prestasi sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.
- Jika perolehan skor prestasi dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.
- Jika perolehan skor prestasi, indeks sekolah asal, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua
- Skor prestasi menggunakan penskoran berdasarkan:
- Prestasi Berjenjang Individu
Juara
Skor Prestasi Tingkat Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional Juara I
16
32
64
128
Juara II
8
16
32
64
Juara III
4
8
16
32
- Prestasi Berjenjang Beregu
Juara
Skor Prestasi Tingkat Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional Juara I
8
16
32
64
Juara II
4
8
16
32
Juara III
2
4
8
16
- Prestasi Tidak Berjenjang Individu
Juara
Skor Prestasi Tingkat Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional Juara I
8
16
32
64
Juara II
4
8
16
32
Juara III
2
4
8
16
- Prestasi Tidak Berjenjang Beregu
Juara
Skor Prestasi Tingkat Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional Juara I
4
8
16
32
Juara II
2
4
8
16
Juara III
1
2
4
8
- Khusus Hafidz Qur’an (*), skoring sebagai berikut:
Juz
Skor
1 s.d. 2 4 3 s.d. 4 8 5 s.d. 9 16 10 s.d. 19 32 20 s.d. 29 64 30 128
- Prestasi Berjenjang Individu
- Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada kriteria pemeringkatan hasil lomba nomor 1. Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah surat keterangan pernah menjadi ketua OSIS yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Asal.
- Golden ticket bagi calon peserta didik baru Hafidz Qur’an, setiap SMA/SMK dengan kuota 1 (satu) calon peserta didik baru. Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 (satu) maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada ketentuan pemeringkatan hasil lomba nomor 2.5, jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada pada kriteria pemeringkatan hasil lomba nomor 1.
- Delegasi sekolah yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara:
- Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
- Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK).
Jalur Prestasi Nilai Akademik diperingkat berdasarkan urutan:
- Jumlah Nilai Akhir,
- Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.
- Jika jumlah nilai akhir dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Jika jumlah nilai akhir, indeks sekolah asal, dan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Jalur Zonasi (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
- Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Sumber : ppdbjatim.net